|
PT Pertamina EP menyatakan kegiatan pengeboran yang dilaksanakan KUD Usaha Jaya Bersama bersama PT Phoenix di sumur Dadangilo 138, Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur merupakan kegiatan ilegal.
"Kegiatan ini ilegal KUD tersebut hanya memiliki rekomendasi dari Bupati Bojonegoro, dan belum mendapat izin dari Gubernur Jawa Timur yang masih tahap awal proses permohonan pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua. Dengan demikian, kegiatan KUD tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua dan melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 52," kata Manajer Humas PT Pertamina EP M Harun.
Harun menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua, kegiatan mengusahakan dan memproduksikan minyak dan bumi dari sumur tua memang dapat dilakukan oleh KUD atau BUMD, dengan mengajukan proposal kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Untuk lahan Dadangilo itu, KKKS-nya adalah PT Pertamina EP. Perusahaan ini meminta kelengkapan persyaratan teknis dan administrasi antara lain rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota dimana lokasi sumur tua berada, dan persetujuan dari pemerintah provinsi.
Selanjutnya untuk dapat dilaksanakan, proposal yang telah memenuhi syarat teknis dan administrasi tersebut terlebih dahulu harus mendapat persetujuan KKKS, untuk kemudian diajukan untuk proses persetujuan melalui BP Migas kepada Menteri ESDM c.q. Direktur Jenderal Migas.
"Kegiatan pemboran ilegal yang dilakukan KUD Usaha Jaya Bersama cq PT Phoenix tersebut telah menyebabkan semburan liar (blow out) di lokasi sumur Dadangilo 138. Semburan liar ini telah menimbulkan dampak pencemaran lingkungan dan membahayakan keselamatan warga di sekitarnya," katanya.
Kegiatan pemboran tersebut, dilaksanakan PT Phoneix dengan menggunakan peralatan dan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan standar industri perminyakan, serta tidak didukung dengan standar operasi yang jelas.
PT Pertamina EP telah mengurati Ketua KUD Usaha Jaya Bersama cq PT Phoenix pada 28 April 2010. Namun KUD dan PT Phoenix tetap melakukan pemboran. Oleh karena itu, PT Pertamina EP melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Bojonegoro pada 2 Juni 2010 sesuai arahan BPMIGAS dan Ditjen Migas. |